Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, menyesalkan ketidakhadiran pihak KPK.
"Jadi kalau sekarang KPK meminta penundaan, tidak menghargai Yang Mulia (Hakim tunggal Ratmoho) dan tak menghargai persidangan ini," ujar dia, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sidang perdana praperadilan tersebut dimulai Senin (5/2) pukul 11.45 WIB, atau mundur 1 jam 45 menit dari jadwal semula. Tidak terlihat satu pun perwakilan KPK hadir di ruang sidang praperadilan.
"Sidang ini saya tunda seminggu lagi, jadi hari Senin yang akan datang," ujar Ratmoho.
"Ada kesempatan satu kali lagi untuk dipanggil lagi pihak termohon. Sidang akan dimulai tujuh hari lagi apabila pihak hadir semua. Sekarang memang belum bisa," pungkas Ratmoho.
Sebelumnya, Fredrich, bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK, November lalu.
Fredrich membantah melakukan manipulasi data medis terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Dia juga membantah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk merawat Setnov.
(arh/sur)