“Yang menyangkut pasal 495, yaitu terkait dengan perbuatan cabul sesama jenis, kami sudah meminta masukan karena diminta ditinjau kembali. Kami sudah rumuskan sedemikian rupa,” ujar Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, selaku Ketua Tim Pemerintah dalam pembahasan RKUHP, Enny Nurbaningsih, dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi antara DPR dengan Pemerintah, di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat (2) menyatakan, dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.
Ketua Panja RKUHP DPR Benny K. Harman, di Jakarta, 2017. (Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Rinciannya, Pasal 495 ayat (1) berbunyi, kata Enny, "setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan yang sesama jenis kelamin; (a) di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp50 juta)."
"(b) secara paksa dengan kekerasan atas ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (Rp150 juta). Dan (c) yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III ((Rp150 juta)," imbuhnya.
Sementara, pasal 495 ayat (2) RKUHP menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara 12 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).
“Ayat (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp2 miliar),” ujar Enny.
Sehingga pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V (Rp2 miliar)."
Dalam alternatif ini, pemerintah juga meminta menghapus ayat (2) pasal 495 RKUHP pada naskah awal.
“Ayat (2) dihapus karena menjelaskan cara melakukannya. Rumusan ketentuan tersebut vulgar, padahal jika hubungan dilakukan dengan sesama jenis sudah pasti cara melakukannya seperti itu,” ujarnya.
Atas tawaran alternatif itu, DPR belum mengeluarkan pandangan. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, saat ini sidang tengah ditunda untuk istirahat.
(arh)
Ketua Panja RKUHP DPR Benny K. Harman, di Jakarta, 2017. (Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)