Hal tersebut disampaikan Idrus dalam rapat rencana program pemberantasan terorisme di Kantor Kemenko Polhukam kemarin.
"Kemensos telah menyiapkan langkah-langkah perlindungan sosial kepada keluarga, kepada anak-anak, bagaimana kelanjutan pendidikan anak-anak, bagaimana kehidupan keluarga," tutur Idrus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan memberi perlindungan tersebut akan diprioritaskan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi para keluarga mantan narapidana terorisme. Misalnya, dengan memberikan pekerjaan tetap dan layak bagi para keluarga.
Kementerian Sosial belum bisa memastikan berapa jumlah keluarga mantan narapidana terorisme.
Dengan proses rekonsiliasi tersebut diharapkan para mantan narapidana terorisme bisa memberikan penjelasan kepada korban dan keluarganya terkait dengan aksi terorisme yang telah dilakukannya.
Penjelasan yang diberikan tersebut, kata Wiranto bisa terkait dengan bagaimana proses perekrutan jaringan, siapa yang melakukan, sampai apa yang mereka lakukan di jaringan tersebut.
(wis/sur)