"Dalam upaya pembaruan KUHP, MK menyatakan tidak boleh lagi ada norma-norma yang serupa dengan pasal 134, 136, 137 KUHP," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar berpendapat bakal ada masalah konstitusionalitas dalam pasal tersebut.
Lihat juga:Penghina Presiden Bakal Dijerat Tanpa Aduan |
Oleh karena itu, menurut Fajar, akan lebih baik jika pembuat undang-undang bisa mengikuti putusan MK dengan tidak menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden.
"Kalau punya kemauan itu buat sesuai putusan MK, aman, enggak ada penggugatnya," ucap Fajar.
Saat ini, Panitia Kerja RKUHP di DPR tengah menggodok pasal penginaan kepala negara. Naskah awal dari Pemerintah mengakomodasi pasal yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.
Salah satu opsi dalam pembahasannya, menyematkan delik umum dalam pasal itu. Jika disahkan, penghina Presiden bisa diproses hukum tanpa perlu ada aduan dari kepala negara.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. (arh)