Tjahjo mengatakan pembatalan puluhan permendagri itu atas arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Sesuai arahan bapak presiden, saya sampaikan kepada gubernur dan ketua DPRD Provinsi, hari ini saya mengumumkan pencabutan 51 Permendagri yang menghambat birokrasi, rantai birokrasi yang cukup panjang," Kata Tjahjo saat memberikan pidato dari atas podium.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, aspek usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, serta perencanaan, pembangunan, dan tata ruang.
Tjahjo menjelaskan, pencabutan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memudahkan investasi.
Dia berharap setelah pencabutan 51 Permendagri, pemerintah daerah dapat mengembangkan daerahnya masing-masing secara lebih optimal.
Pada Selasa (6/2), Tjahjo telah terlebih dulu menyatakan membatalkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
Permendagri itu sebelumnya telah menuai kritik dari kalangan akademisi karena berpotensi menyulitkan izin penelitian.
Dalam Permendagri itu disebutkan bahwa Kemendagri berwenang menolak menerbitkan izin apabila tema yang akan diteliti berpotensi menimbulkan 'dampak negatif'. Namun, tidak ada penjelasan mengenai frasa 'dampak negatif' yang dimaksud. Sejumlah kalangan peneliti lantas melontarkan kritik.
"Kembali dulu ke aturan lama," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, kemarin malam.
(ugo)
Permendagri itu sebelumnya telah menuai kritik dari kalangan akademisi karena berpotensi menyulitkan izin penelitian.
Dalam Permendagri itu disebutkan bahwa Kemendagri berwenang menolak menerbitkan izin apabila tema yang akan diteliti berpotensi menimbulkan 'dampak negatif'. Namun, tidak ada penjelasan mengenai frasa 'dampak negatif' yang dimaksud. Sejumlah kalangan peneliti lantas melontarkan kritik.
"Kembali dulu ke aturan lama," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, kemarin malam.