Langkah ini ditempuh setelah polisi menerima laporan SBY kemarin. Laporan itu tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018.
"Laporan itu diterima terus akan dilakukan tahapan penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, saat dikonfirmasi, Rabu (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, kliennya mempermasalahkan pernyataan Firman di luar persidangan.
Dia berkata, pernyataan yang disampaikan Firman kepada wartawan dengan menyebut ada intervensi tokoh besar dalam kasus e-KTP kemudian mengaitkan dengan pemenang Pemilu 2009, tidak sesuai dengan pernyataan Mirwan saat bersaksi dalam persidangan.
"Ketika beliau (Firman) diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir. Mirwan Amir kami dengar tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar, intervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan," kata Ferdinand.
Kata SBY, banyak yang bertanya kepadanya, apakah pengaduan SBY sebagai seorang warga negara ditindak lanjuti oleh penegak hukum, ditindaklanjuti oleh Polri.
"Seperti pertanyaan banyak kader, mengapa sudah satu tahun aduan saya tentang pernyataan Antasari dulu tidak ada kelanjutan yang jelas. Saya masih percaya kepada Kabareskrim. Saya masih percaya kepada Kapolri, dan saya masih percaya kepada Presiden Republik Indonesia," kata SBY.