Hal tersebut tertuang dalam draf laporan Panitia Angket KPK terkait Pelaksaan Tugas dan Kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang Pemberantasan Tipikor per 31 Desember 2017.
Dalam dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, rekomendasi itu tertuang pada kesimpulan Pansus Angket KPK untuk aspek kewenangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Dinilai Tak Perlu Lembaga Pengawasan |
IPK adalah peringkat negara-negara di dunia berdasarkan persepsi (anggapan) publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik yang diterbitkan Transparansi International (TI) sejak 1995 silam.
Selain meningkatkan IPK, Pansus Angket juga meminta KPK lebih fokus menyelesaikan kasus-kasus tipikor besar termasuk yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara. Rekomendasi itu diharapkan diwujudkan KPK dengan segala kewenangan yang dimilikinya.
"Dan dapat menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara yang hingga saat ini belum diselesaikan," demikian dikutip dari rekomendasi tersebut.
Dalam laporan resmi, pada tahun 2017 lalu KPK melakukan 114 kegiatan penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 kegiatan penuntutan. Seluruh kasus itu terdiri dari kasus baru dan kasus yang pada tahun sebelumnya.
KPK juga diketahui melakukan eksekusi terhadap 76 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam laporan juga menyebut, KPK menerima laporan masyarakat sebanyak 5.532 laporan. Dari hasil verifikasi menunjukkan 3.389 laporan terindikasi tipikor. (kid/sur)