Tjahjo mengatakan, dirinya tidak akan memberhentikan Zumi dalam waktu dekat.
"Enggak, sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap," tutur Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberhentikan saat berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Dia terus berjalan menuju ruang rapat dari ruang VIP sambil tersenyum.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. KPK menduga Zumi menerima sedikitnya Rp6 miliar.
Zumi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi juga diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam tersebut, tiga di antaranya merupakan anak buah Zumi di Pemprov Jambi.
Empat tersangka itu yakni, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.