Tjahjo Belum Akan Berhentikan Zumi Zola dalam Waktu Dekat

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2018 11:54 WIB
Mendagri akan memberhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola hingga kasus suap yang menjerat Zumi telah berkekuatan hukum tetap.
Mendagri Tjahjo Kumolo belum akan memberhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan sementara Gubernur Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasm Korupsi (KPK), Zumi Zola.

Tjahjo mengatakan, dirinya tidak akan memberhentikan Zumi dalam waktu dekat.

"Enggak, sampai nanti bagaimana proses penyidikan dan berkekuatan hukum tetap," tutur Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo tidak merinci alasan dirinya belum memberhentikan Zumi dalam waktu dekat. Tjahjo hanya memberikan jawaban yang sama, meski ditanyakan berulang kali perihal pemberhentian Zumi dari jabatannya.

"Diberhentikan saat berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Zumi yang berstatus tersangka kasus suap di KPK, hari ini hadir sebagai gubernur Jambi dalam rapat koordinasi bersama gubernur seluruh Indonesia yang dihelat Kemendagri di Hotel Bidakara, Jakarta.

Zumi tampak mengenakan batik berwarna paduan cokelat dan ungu. Zumi tidak melontarkan sepatah kata pun ketika ditanya wartawan.

Dia terus berjalan menuju ruang rapat dari ruang VIP sambil tersenyum.

KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. KPK menduga Zumi menerima sedikitnya Rp6 miliar.

Zumi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zumi juga diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam tersebut, tiga di antaranya merupakan anak buah Zumi di Pemprov Jambi.

Empat tersangka itu yakni, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER