"Kalau dipaksakan (pasal itu ke dalam RKUHP) telah melanggar konstitusi," kata Feri di Diskusi Kopi, Setiabudi, Jakarta Selatan, kemarin.
Feri menilai, keberadaan pasal tersebut melanggar konstitusi karena sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri melanjutkan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah dijelaskan bahwa pemerintah dan DPR saat membuat peraturan harus memperhatikan putusan MK sebelumnya.
"Karena itu sudah pernah dihapuskan oleh MK, sifatnya final dan semestinya tak masuk KUHP, karena akan mengabaikan putusan MK, jadi melanggar konstitusi," jelas Feri.
Rawan Diadukan ke MK
Feri menambahkan, jika pemerintah tetap bersikukuh meloloskan dan menyetujui pasal itu ke dalam KUHP yang baru, bisa dipastikan kelompok masyarakat sipil akan menggugatnya ke MK.
"Kalau tidak ada yang mengajukan untuk uji materi berarti aneh itu, karena sudah banyak masyarakat yang protes," katanya.
Feri mengatakan saat ini 'riak-riak' protes dari kalangan masyarakat sipil sudah banyak bermunculan terkait polemik pasal tersebut.
"Di pihak-pihak (masyarakat sipil) yang mempertanyakan pasal itu kalau itu tak demokratis dan melanggar konatitusi, harusnya akan melakukan itu (uji materi ke MK)," pungkas Feri.
Berkaca dari tahun 2006 dimana MK mengabulkan uji materi soal pasal penghinaan presiden, ia juga berkeyakinan MK akan mengabulkan kembali uji materi pasal itu jika nantinya telah disahkan oleh DPR.
Adapun pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) dan (2) RKUHP. Ayat (1) mengatur setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara ayat (2) mengatur, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri. (osc)