"Kami ada wacana untuk melaporkan Hasto," kata pengurus Lembaga Dakwah Front Dewan Pimpinan Pusat FPI, Novel Bamukmin kepada CNN Indonesia.com, Kamis (8/2).
Saat bersaksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Alfian Tanjung, Rabu (7/2), Hasto mengatakan, Rizieq Shihab pernah menyampaikan bahwa ada anak dari anggota anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam FPI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya sudah disumpah tidak mengkhianati sumpah tersebut karena disumpah itu apa yang dia dengar sendiri, lihat sendiri dan merasakan sendiri dan dilarang untuk bersaksi palsu," kata Novel.
Selain itu, kata Novel, Hasto juga dianggap malah memfitnah Rizieq.
"Ini fitnah serta pencemaran nama baik Rizieq dan ini bisa dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Insya Allah kami akan siapkan untuk melaporkan ke Hasto ke Bareskrim Mabes Polri," kata Novel.