Fredrich mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran negara sudah tak lagi mengedepankan hukum. Dia menyebut, Indonesia negara kekuasaan.
"Ini (Indonesia) negara kekuasaan, bukan negara hukum," kata Fredrich saat masuk ke dalam ruang sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich sebelumnya juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang yang telah dibuka pada Senin (5/2) ditunda lantaran KPK tak hadir. Sidang kembali dibuka pada Senin (12/2).
Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017.
Namun, Fredrich membantah melakukan manipulasi data medis terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Dia juga membantah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk merawat Setnov.