Ketua IDI Daeng Muhammad Faqih mengatakan pemberian sanksi terhadap dokter Bimanesh masih menunggu proses pengadilan dokter yang bekerja di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat itu."Kita tunggu proses hukum, nanti KPK pasti menghadirkan ahli yang menjelaskan itu di pengadilan," kata Daeng Muhammad Faqih saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimanesh dalam surat dakwaan juga disebut menulis diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksan awal terhadap pasien, meskipun dirinya belum pernah memeriksa Setnov.
Fredrich sendiri sudah membantah dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasusnya bersama Bimanesh. Dia menyatakan dakwaan itu palsu dan rekayasa.
Di sisi lain, Sekjen IDI Adib Khumaidi menyatakan proses sidang etika terus berjalan dalam rangka konfirmasi dan mencari informasi dari pihak-pihak terkait.
"Kita tunggu aja proses sidang etiknya," kata Adib.