Selama ini RS diduga sering melakukan peredaran narkotika di sekitar kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia ditangkap atas kepemilikan sabu pada Senin (5/2).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, RS mengedarkan narkotika kepada sejumlah rekan. Meski demikian, polisi masih menyelidiki siapa saja rekan-rekan yang telah menerima sabu dari RS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menangkap RS, polisi terlebih dulu menangkap lima orang di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Kelima orang itu berinisial KH, JS, JW, AT dan RB.
"Dalam satu hotel kami menangkap lima orang kemudian lima orang itu kami kembangkan dan kami menangkap di Jalan Gatsu seorang berinisial RS," katanya.
Dari keterangan yang diberikan oleh RS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap RH. Dia ditangkap di rumahnya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Total sabu yang telah diamankan seberat 66 gram dan ganja seberat 13 gram. Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan timbangan.
Hingga kini RS masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap RS. (pmg/gil)