"Aset-aset enggak ada. [Mesin cetak] enggak ada," kata dia saat bersaksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP, mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir, tampak heran dengan jawaban Deniarto lantaran PT Murakabi bergerak di bidang percetakan. Dia kemudian bertanya tentang cara PT Murakabi melakukan percetakan jika mendapat sebuah proyek.
"Inilah yang merusak. Istilahnya hanya pinjam bendera," timpal Jaksa Basir.
Deniarto mengatakan, PT Murakabi berkantor di lantai 27, Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, pada unit yang merupakan milik Setnov. Namun, perusahaan yang membentuk konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP pada 2011 itu sudah dibubarkan.
"Kita, legal, dengar masalah e-KTP. Karena pribadi saya enggak ada hubungannya sama sekali. Saya bilang Irvanto bubarin saja," ujarnya.
"Kalau bisa jangan ikut tender itu, takut tak bisa tertangani," aku dia.
(arh/pmg)