"(Potongan gaji untuk zakat) terhadap PNS Muslim itu silakan sajalah, itu pemerintah, itu (PNS) kan punya negara," kata Din di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Meski begitu, Din berpendapat kebijakan pemerintah untuk memotong gaji PNS muslim harus diterbitkan regulasinya terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun yang akan dilakukan pemerintah harus berdasarkan hukum, apakah sudah ada hukum, sudah ada UU atau tidak tentang itu, sepengetahuan saya belum ada maka harus disiapkan dulu," kata Din.
"Kalau diatur semuanya biarlah menjadi urusan masyarakat Islam masing-masing mau menyalurkannya lewat mana, mau lewat ormas-ormas Islam atau mana pun," kata Din.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berencana memotong 2,5 persen gaji PNS untuk zakat.
Pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat mandatory (wajib) sehingga PNS muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.
"Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Karena, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/2). (pmg/wis)