"Kalau PNS mau bersedekah atau berinfaq dengan ikhlas itu tentu sangat bagus. Tapi itu jangan disebut zakat agar tak menyesatkan. Tapi kalau sedekah, infaq yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Perpres atau Peraturan Menteri," kata Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemotongan gaji tersebut, dinilai akan menjadi beban PNS. Misalnya, kata Mahfud, seorang PNS bergaji Rp10 juta per bulan.
"Nah, golongan 4a (IV/A) saja tersisa Rp1 juta yang bisa dibawa pulang. Jadi tak bisa saya sembarang potong gaji agar tidak mendzolimi," tambah Mahfud.
Dikatakan Mahfud, zakat profesi hanyalah istilah baru saja. Bukan istilah naqly. Tapi tetap penyetaraan nishabnya adalah zakat maal, misal, kalau MUI menyetarakan dengan 85 gram emas. Jadi tetap harus nishab dan haul (sudah dimiliki selama setahun penuh).
"Kalau tidak nishab dan haul namanya zakat harta rikaz. Itu lain lagi. Beda lagi dengan zakat fitrah," katanya.
Intinya, kata Mahfud, zakat maal itu menjadi wajib jika mencapai nishab dan haul. "PNS golongan IIIA atau B saja rasanya lebih banyak yang belum memenuhi syarat itu. Hati-hati, Pak Menteri. Jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah," katanya.
Kendati demikian, Mahfud menilai niat pemerintah untuk memotong gaji PNS mungkin baik. "Tapi, bagaimana kalau gaji PNS tak mencapai nishab dan haul, misal, karena bayar utang dan keperluan lain, pikir lagi," kata Mahfud.
[Gambas:Twitter]
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sebelumnya mengatakan, PNS perlu memberikan pernyataan tertulis yang berisi ketersediaan menyisihkan pendapatannya untuk zakat. Sebaliknya, jika ada PNS yang menolak, maka mereka bisa mengajukan surat keberatan.
Dengan demikian, menurut Lukman, diperlukan akad antara instansi pemerintahan dan PNS sebagai bukti bahwa PNS beragama Islam ikhlas berzakat.
Akad tersebut, menurut dia, hanya akan dilakukan satu kali setelah PNS menyatakan ketersediaannya. Saat ini, pemerintah tengah memikirkan mekanisme maupun sistem akad tersebut.