Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, Asyari dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Persangkaan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP," kata Asep saat dihubungi, Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asyari ditangkap pada Jumat (9/2), setelah Dittipidsiber Bareskrim menerima laporan dari pihak Romahurmuziy.
Asep membenarkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Asyari dalam bentuk tulisan atau artikel berjudul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'?. Tulisan itu tayang di media daring (online) Teropong Senayan pada Kamis (11/1) lalu.
Hingga saat ini, Asyari masih menjalani pemeriksaan di Kantor Dittipidsiber Bareskrim, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Guntur Fattahillah. (osc/gil)