Dalam keterangan pers, seperti dikutip dari Antara, tim menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan seberat 1000 kilogram di atas tumpukan beras, dalam palka bahan makanan.
Semula kapal ditangkap pada Rabu (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB karena masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat (9/2) sekitar pukul 15.00 WIB Kapal Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam dan kembali diperiksa.
Rencananya, Wakasal bersama Kabareskrim Polri, Kepala BNN, Aspam Kasal, Pangarmabar, Kadispamal dan Kadispenal akan melakukan konfrensi pers pada Sabtu (10/2) untuk memberikan keterangan lebih rinci. (vws)