"Iya, hari ini masing-masing KPUD akan mengumumkan penetapan pasangan calon (kepala daerah)," tutur Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi melalui pesan singkat, Senin (12/1).
Pramono mengatakan, KPU melalui KPUD akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar pada 8-10 Januari lalu. Kala itu, ada 569 bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dari jalur perseorangan mau pun jalur partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang akan ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah adalah yang telah lolos verifikasi, seperti tes kesehatan dan kelengkapan dokumen.
Selanjutnya, yakni pada 13 Februari, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Agenda tersebut juga dilakukan di masing-masing KPUD dengan sepengetahuan KPU pusat.
Setelah itu, 24-26 Juni KPU menerapkan masa tenang. Tidak boleh lagi ada yang melakukan kampanye. Berbagai alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho juga dibersihkan oleh KPU dari tempat-tempat umum.
Agenda selanjutnya yakni pemungutan suara pada 27 Juni. Pemungutan suara dilaksanakan di 17 Provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota secara serentak.
KPU lalu melakukan penghitungan suara dari 27 Juni hingga 3 Juli.
KPU akan mengumumkan hasil penghitungan suara pilkada di tingkat kabupaten/kota pada 4-6 Juli. Sementara itu, KPU akan mengumumkan hasil penghitungan suara pilkada di tingkat provinsi pada 7-9 Juli.
"Penetapan pasangan calon terpilih itu kita menunggu putusan Mahkamah Konstitusi kalau ada pasangan calon yang menggugat. Maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan, baru kita umumkan," ucap Pramono.
Merujuk dari data KPU, pilkada serentak tahun ini setidaknya akan melibatkan 163.146.802 pemilih. Pemilihan gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang akan menjadi sorotan utama, karena melibatkan 91.179.616 pemilih. (osc/gil)