Proyek senilai Rp54 miliar itu terdiri dari, proyek pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp5 miliar, proyek jembatan Bawae Rp3 miliar, proyek ruas jalan Ranamoeteni Rp20 miliar, proyek jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, proyek ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, proyek ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan proyek ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap, dan Direktur Utama PT S99P berinisial WIU ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Tetapkan Marianus Sae Sebagai Tersangka |
Suap itu dilakukan melalui perbankan dan tunai. Pemberian secara perbankan dilakukan dengan kartu ATM. Kartu itu didapat dari pembuatan rekening atas nama WIU, pada 2011. Namun, WIU kemudian memberikan kartu itu kepada Marianus.
Ketiga, pemberian secara tunai di rumah dinas Bupati Ngada, pada 16 Jan, sebesar Rp400 juta.
Keempat, pemberian secara tunai di rumah Bupati Ngada, pada 6 Februari, senilai Rp200 juta.
"Karena yang bersangkutan akan mengadakan tugas ke Sumba dan Sumba Barat Daya," imbuh Basaria.
"Untuk 2018, WIU dijanjikan akan mendapat proyek di Kabupaten Ngada Rp 54 miliar," ungkap Basaria, (arh/gil)