Bupati Simalungun itu tak kuasa menahan tangis saat memberikan penjelasan kepada wartawan pasca pencoretan oleh KPU, Senin (12/2).
JR mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga kondusivitas. "Saya minta kepada masyarakat Sumatera Utara, ada dua juta pendukung JR. Saya minta jangan ada ribut, kita tempuh jalur hukum. Di atas manusia masih ada tuhan," kata JR yang menitikan air mata usai rapat pleno KPU Sumut yang mencoret JR-Ance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JR mengatakan, dalam keperluan pencalonanannya di Pilgub 2018, ia telah melegalisir ijazah SMA nya ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Disdik kemudian melegalisir ijazah JR pada 19 Oktober 2017. Legalisir ke Disdik diperlukan karena sekolahnya SMA Iklas Prasasti pada tahun ajaran 1993/1994 telah tutup.
"Kepala Dinas Pendidikan DKI yang tandatangan," kata JR sembari menunjukkan fotokopi ijazah dan Nilai Ebtanas Murni (NEM)- nya.
JR Saragih kemudian heran karena pada 22 Januari, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membalas surat KPU terkait klarifikasi atas keabsahan ijazah SMA nya. Surat tersebut diteken oleh Sekretaris Disdik.
Sementara kata dia, batas akhir klarifikasi tanggal 20 Januari. "Dijawab oleh sekretaris dinas, menyatakan bahwa ijazah tersebut tak pernah dilegalisir. Tapi, tanggal 22 (Januari), sudah lewat batas waktu. Jadi yang mana mau kita percaya ini? Mana lebih tinggi Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas?" Ya kita akan gugat," tegasnya.
Menurutnya, persoalan ijazahnya sebetulnya telah pernah digugat saat ia mencalonkan diri sewaktu pencalonan Bupati Simalungun 2015 silam. Dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa ijazahnya sah. JR kemudian memenangkan Pilbup Simalungun dan melanjutkan kepemimpinan periode kedua.
"Kita akan gugat karena ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dan (ijazah) dinyatakan sah. Kita akan ke Bawaslu dulu setelah ini. Kenapa saya bisa calon 2015?" ungkapnya.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menyampaikan, pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU bisa menempuh jalur mensengketakan keputusan KPU tiga hari sejak keputusan diterima. "Dan kami punya waktu 12 hari pasca diregistrasi untuk memproses sengketanya," kata Syafrida.
Menurutnya, apa yang diputuskan KPU merupakan sepenuhnya kewenangan KPU.