"Kalau KPK yang namanya OTT tidak bisa berhenti," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1). "Begitu ada alat bukti yang kuat KPK harus bertindak."
Agus menyatakan penangkapan terhadap Marianus tidak dilakukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan bukti kuat yang telah dimiliki. Selain Marianus, KPK pun sebelumnya melakukan OTT atas Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko pada 3 Februari 2018. Nyono pun merupakan salah satu bakal calon di Pilkada Kabupaten Jombang tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jelas, komunikasinya jelas," ujar Agus.
"Tolong dijaga betul supaya tidak mempergunakan dana publik, dana APBD untuk membiayai Pilkada," ujarnya.
KPK resmi menetapkan Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Wilhemus Iwan Ulumbu yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai. Dia diduga menjadi pihak pemberi hadiah kepada Marianus terkait proyek-proyek di Ngada.
Keduanya jadi tersangka usai diciduk KPK dalam OTT pada Minggu (11/2). Mereka diamankan bersama tiga orang lainnya di tiga lokasi berbeda.
Marianus diduga menerima hadiah Rp4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagai gantinya, Marianus menjanjikan sejumlah proyek di Ngada kepada Wilhelmus. (kid/sur)