Hal ini terlihat dari pernyataan Rochmadi yang membantah saat ditunjukan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya bertemu dengan bawahannya Ali Sadli dan Choirul Anam.
"Terdakwa membantah dalam gambar tersebut adalah terdakwa, padahal sangat jelas tidak terbantahkan bahwa gambar tersebut merekam aktivitas terdakwa, saksi Choirul Anam dan Ali Sadli," ujar jaksa Ali Fikri dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Rochmadi mengaku menerima sejumlah uang dari seseorang bernama Sunarmi.
"Menurut kami persoalan fakta di atas sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dan diadili saat ini," katanya.
Pencabutan BAP itu, lanjut jaksa, justru semakin jelas menunjukkan bahwa Rochmadi telah berbohong di muka persidangan.
Dalam perkara ini, Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp240 juta dari pejabat Kemendes terkait opini perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain suap, jaksa juga menilai Rohcmadi menerima gratifikasi Rp1,725 miliar. Penerimaan gratifikasi itu diduga disembunyikan untuk menyamarkan asal usulnya. (wis/pmg)