Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menunggu kepulangan Rizieq ke Indonesia. Namun dia enggan menjelaskan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap Rizieq ketika dia tiba ke Indonesia.
"Kita tunggu saja," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal desakan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat Rizieq. Argo enggan menjawabnya secara rinci.
"Semua kemungkinan bisa terjadi tergantung daripada penyidik seperti apa," katanya singkat.
![]() |
"Oleh karena itu, maka saya melihat sebagai lawyer, warga negara, apa susahnya mengesampingkan kasus beliau (Rizieq) ini. Ada diskresi khusus, keluarkan SP3, klir masalah ini dan demi kemaslahatan bangsa," kata Razman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/2).
Selain itu Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana juga menilai Rizieq memiliki hak hukum untuk mendapat SP3. Dalam tinjauan sosiologis hukum, kata dia, kasus Rizieq perlu dipertimbangkan.
Dia menjelaskan, banyak peristiwa hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk mengeluarkan SP3. Salah satunya deponering (mengenyampingkan) kasus KPK di Kejaksaan. (kid/gil)
