DPR telah mengesahkan UU MD3 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (12/2).
"Kalau tidak setuju ya sudah lah, merasa itu melanggar hak, ada MK, tidak apa-apa biar berjalan saja," kata Yasonna usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:DPR Sahkan RUU MD3 Menjadi Undang-Undang |
Salah satu pasal yang mengundang pro kontra adalah pasal 122 tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berhak mengambil langkah hukum terhadap orang yang dianggap melakukan penghinaan kepada anggota dewan.
Yasonna mengatakan di beberapa negara pasal serupa disebut dengan content of front dan conten of parlement. Hal tersebut, menurutnya merupakan hal yang biasa.
Yasonna berpendapat penambahan kursi pimpinan DPR tersebut juga tidak akan memperberat keuangan negara.
"Itu kan hanya sampai 2019, itu hanya merespons dinamika publik," ujarnya.
Nantinya, kata Yasonna ketika pemilu 2019 telah selesai, maka susunan pimpinan akan kembali seperti semula.
"Ketika 2019 kembali pada proposionalnya, siapa pemenang pemili itu jadi pimpinan DPR, jadi sekali pukul," ucap Yasonna.
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan usai Fraksi NasDem dan PPP menyatakan walk out usai menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta.
Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 13 subastasi materi yang terdapat dalam RUU MD3. Supratman menjelaskan RUU MD3 telah melalui berbagai pembahasan yang diikuti seluruh fraksi dan pemerintah yang diwakili Menkumham. (pmg)