Menurut Bambang, mekanisme pengesahan UU MD3 di DPR sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku, dan juga sudah melalui proses pembahasan bersama dengan pemerintah.
Lihat juga:DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut mengatur setiap aparat penegak hukum yang berniat memeriksa anggota dewan dalam kasus tindak pidana, harus mendapat izin presiden dan atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Lihat juga:KPK Menanggapi Revisi Undang-undang MD3 |
Di sisi lain, Bambang mengklaim ketentuan izin tertulis MKD yang kembali dihidupkan dalam UU MD3 tak bertentangan dengan putusan MK. Sebab, pasal itu hanya penambahan frasa mempertimbangkan dan bukan mengizinkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan uji materi gugatan UU MD3 merupakan hak warga negara. Pro dan kontra terhadap UU MD3 disebut adalah hal yang wajar.