Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di RKUHP diatur dalam pasal 263-264. Pasal itu dikritik oleh publik termasuk Fadli Zon karena dianggap mengancam demokrasi.
Di sisi lain, Fadli tak mengambil sikap tegas terhadap pasal penghinaan terhadap parlemen di UU MD3. Padahal, publik juga mengkritik pasal itu karena dianggap bisa mengekang kebebasan berpendapat atau kritik terhadap dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengkritik DPR Kini Rentan Dikriminalisasi |
Pasal penghinaan parlemen diatur di Pasal 122 poin k dalam UU MD3. Beleid pasal itu menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan dapat mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Fadli berpendapat, pasal ini lebih ditujukan terhadap penghinaan kepada lembaga DPR. Publik pun dipersilakan jika akan menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Nantinya, Fadli mengatakan jika diuji materi maka MK bisa memberikan batasan tentang frasa merendahkan dalam pasal tersebut yang dianggap menimbulkan interpretasi luas.
"Mungkin kalau di judicial review MK memberi batasan-batasan. Termasuk penghinaan, itu kan susah. Orang memposting meme itu bisa dianggap penghinaan, kalau itu delik aduan. Kalau ini menjadi delik umum lebih berbahaya lagi," kata Fadli.