Menurut Damar, ada sejumlah pasal dalam RKUHP itu yang mengancam kebebasan berekspresi masyarakat, mulai dari pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah, pencemaran nama baik, penghasutan melawan penguasa umum, sampai penyiaran berita bohong.
Damar secara khusus menyoroti soal penghinaan presiden yang diatur dalam Pasal 263-264. Pasal itu menyebut setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dapat dijerat pidana penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pasal-pasal yang terkait dengan penyampaian pendapat di RKUHP bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah, lanjut dia, seharusnya memberikan pembatasan yang jelas mengenai pasal-pasal yang terkait aturan menyampaikan pendapat.
Pengacara LBH Pers Gading Yonggar Ditya menyatakan setelah menginventaris pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi dalam RKUHP.
Hasilnya, kata Gading, LBH Pers tak menemukan penjelasan atau definisi tegas apakah sebuah pendapat masuk kategori penghinaan, aspirasi, atau kritik kepada pemerintah.
"Salah satu yang masih multitafsir dan bisa ditafsirkan subyektif oleh aparat penegak hukum," kata Gading di tempat yang sama.
Gading mencontohkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sempat dihapus oleh Mahkamah Konstitusi namun dihidupkan kembali dalam RKUHP.
Lihat juga:Pengkritik DPR Kini Rentan Dikriminalisasi |
"Aneh sekali apabila DPR dan pemerintah memaksa pasal tersebut dihidupkan kembali. Apa landasan yuridis dan kajian ilmiahnya, pasal-pasal yang sudah dibatalkan di MK, tapi dihidupkan kembali dalam revisi KUHP," tandas Gading. (wis/arh)