Bupati Aceh Besar Haramkan Valentine di Wilayahnya

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2018 20:17 WIB
Bupati Aceh Besar sebelumnya melarang waria mengelola salon di wilayahnya dan mewajibkan pramugari maskapai di Bandara Sultan Iskandar Muda untuk memakai hijab.
Pekerja membuat bantal berbentuk hati di Kagokan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/2). Menjelang Hari Valentine atau hari kasih sayang, perajin setempat mampu menjual 500 bantal dalam sehari. Bantal-bantal tersebut dijual dengan harga Rp30.000 ribu hingga Rp100.000 ribu tergantung ukuran dan motif. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Aceh Besar Marwadi Ali melarang perayaan hari valentine di wilayahnya. Larangan itu dikeluarkannya melalui surat edaran Nomor 451/882/2018 yang ditujukan untuk camat, kepala sekolah, dan pengelola hotel atau restoran.

Surat edaran tersebut telah beredar melalui media sosial. Marwadi telah mengkonfirmasi surat edaran tersebut.

"Iya," kata Marwadi saat dikonfirmasi CNN Indonesia.com, Selasa (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan perayaan hari Valentine yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan Syariat Islam.

Selain itu, juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

"Dan haram hukumnya untuk dilaksanakan," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.
Marwadi mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Besar agar tidak merayakan hari Valentine.

Ia juga mengimbau jika terjadi pelanggaran dalam bentuk apapun untuk dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) atau pengawas pelaksanaan Syariat Islam.

Satpol PP, camat, serta WH Kabupaten Aceh Besar diharapkan untuk mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam, adat istiadat, dan norma masyarakat Aceh.

Surat edaran tersebut, juga meminta seluruh guru dan orang tua untuk mengawasi siswa maupun anak-anak untuk tidak merayakan hari Valentine.

Pemilik hotel dan restoran juga diminta untuk menyediakan tempat bagi perayaan hari Valentine.

Lebih lanjut, mengharapkan peran serta teungku, ustaz serta da'i untuk menyampaikan tentang bahaya perayaan hari Valentine di setiap tausiyahnya.

Sebelumnya, Marwadi Ali juga melarang waria untuk mengelola salon di wilayah Aceh Besar.

Selain itu, Mawardi pernah mengirimkan surat ke sejumlah maskapai yang beroperasi dan singgah di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, tentang aturan baru berbusana bagi pramugari.

Mawardi mengimbau pramugari yang beragama Islam menggunakan hijab. Imbauan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, dan mulai diberlakukan 18 Januari silam.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER