Sidang Cerai Ahok Kembali Berlanjut di Hari Valentine

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 07:15 WIB
Di Hari Valentine, mantan Gubernur DKI Basuki T. Purnama alias Ahok akan mengajukan bukti dalam sidang gugatan cerai terhadap Veronica Tan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok (kiri) dan isterinya, Veronica Tan (kanan), di Jakarta, 2017. Ahok akan mengajukan bukti terkait pokok perkara gugatan cerai terhadap Veronica dalam sidang gugatan cerai, Rabu (14/2). (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, Rabu (14/2). Agenda sidang lanjutan yang bertepatan dengan hari kasih sayang atau valentine ini adalah pembuktian dari pihak penggugat atau pihak Ahok.

Sidang sedianya akan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat.

"Iya, jam 09.00 WIB ya," ucap Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampalengke pada CNNIndonesia.com, Rabu (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sidang akan dipimpin tiga anggota majelis hakim, yakni Sutaji, Ronald Salnofri, dan Taufan Mandala. Sementara Dolly Siregar, menjadi panitera pengganti yang menangani gugatan.

Usai persidangan sebelumnya Rabu (7/2), Jootje mengatakan pihak Ahok tidak mencabut gugatan. Oleh karena itu, sidang akan tetap dilanjutkan sesuai dengan agenda yang dibuat PN Jakarta Utara.

"Tadi sudah dibacakan gugatan, besok masuk pada pembuktian. Tak ada pencabutan gugatan," ucap Jootje, Rabu (7/2) lalu.


Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur tidak membeberkan secara rinci bukti apa yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya. Josefina hanya mengatakan bakal menghadirkan bukti berupa surat terkait pokok perkara.

Pihak tergugat atau Veronica sendiri masih belum diketahui kepastian soal kehadirannya dalam sidang yang dihelat hari ini. Pada sidang sebelumnya, pihak Veronica tidak hadir.

Dia tidak ada di tempat dan tidak mendengarkan langsung gugatan Ahok yang dibacakan tim kuasa hukumnya. Vero hanya menitipkan surat kepada majelis hakim selaku pimpinan sidang.

(osc/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER