"Tugas Panitia Angket DPR RI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan selesai," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, dalam Sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, KPK diminta untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lain seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, dan pihak perbankan, agar pemberantasan korupsi berjalan lebih optimal.
Grup band Slank, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pengamat sosial politik Romo Benny Susetyo, dalam aksi penolakan terhadap Pansus Hak Angket KPK di DPR, di halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Dalam aspek kewenangan, Agun melanjutkan, pihaknya merekomendasikan, pertama, KPK agar berkoordinasi serta melakukan supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
"Sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujar dia, yang merupakan politikus Partai Golkar.
Kedua, KPK diminta untuk memperhatikan prinsip HAM dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta mengacu peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU tentang HAM.
Ketiga, KPK didorong untuk dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan negara.
Lihat juga:Masinton: KPK Pelaksana, Bukan Penafsir UU |
Kedua, DPR mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan, seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.
"Sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang," imbuh dia.
Terakhir, dalam aspek tata kelola SDM, Agun menyebut Pansus Angket merekomendasikan KPK untuk, pertama, memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (tengah), didampingi anggota Pansus Angket KPK lainnya, memberi keterangan pers usai kunjungan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7). (Foto: (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Kedua, semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Menurut Agun, yang juga merupakan saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP, KPK wajib menindaklanjuti rekomendasi itu.
"[KPK harus] menindaklanjuti temuan Pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dan mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR RI," paparnya.
Lihat juga:KPK Dinilai Tak Perlu Lembaga Pengawasan |
"KPK secara jelas merupakan subjek dan objek dari pelaksanaan Pansus Angket," tandas dia.
Dalam suratnya kepada Pansus Hak Angket, KPK mengaku menghormati kedudukan DPR sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan dan juga putusan Mahkamah Kontisusi yang menyatakan KPK sebagai objek pengawasan Pansus.
"Meskipun demikian, KPK tidak sepenuhnya setuju dengan laporan panitia angket. Kami sependapat beberapa di antaranya. Ke depan kami akan laksanakan," tulis surat KPK itu, sebagaimana dibacakan Agun. (arh)
Grup band Slank, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pengamat sosial politik Romo Benny Susetyo, dalam aksi penolakan terhadap Pansus Hak Angket KPK di DPR, di halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (tengah), didampingi anggota Pansus Angket KPK lainnya, memberi keterangan pers usai kunjungan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7). (Foto: (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)