Menurut Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, polisi mendapatkan informasi bahwa Fachri menggunakan narkotik diperoleh dari laporan masyarakat melalui aplikasi Qlue.
Qlue merupakan aplikasi yang dapat digunakan warga untuk melaporkan peristiwa yang terjadi di Jakarta, seperti banjir, tindak kriminal, kebakaran, dan lain sebagainya. Qlue merupakan bagian dari program Jakarta Smart City yang diluncurkan oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 15 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap Fachri, kata Mardiaz, baru dapat dilakukan pada Rabu sekitar pukul 07.00 WIB di perumahan Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan.
"Kemudian tadi pagi saat digerebek, kami ditemani tiga orang sekuriti yang bersangkutan sudah mengakui barbuk (barang bukti) ini milik tersangka," tuturnya.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini, Mardiaz mengaku masih melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut.