"Benar, (kasus Ahmad Dhani) sudah P21," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay saat dikonfirmasi, Rabu (14/2).
Namun, hingga saat ini Polres Jakarta Selatan belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan. Dia belum mau menjelaskan secara rinci terkait waktu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke pihaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan ya dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) kalau sudah P21. Secepatnya," ucap Mardiaz di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).