
Berkas Perkara Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Lengkap
Rabu, 14 Feb 2018 19:10 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo lengkap atau P21.
"Benar, (kasus Ahmad Dhani) sudah P21," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay saat dikonfirmasi, Rabu (14/2).
Namun, hingga saat ini Polres Jakarta Selatan belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan. Dia belum mau menjelaskan secara rinci terkait waktu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke pihaknya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengaku belum mendapat informasi soal perkembangan berkas perkara Dhani. Ia hanya mengatakan, pelimpahan berkas perkara Dhani ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan terakhir kali dilakukan pada Selasa (30/1).
"Ke depan ya dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) kalau sudah P21. Secepatnya," ucap Mardiaz di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Dia juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, 30 November 2017 silam.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(ugo/ugo)
"Benar, (kasus Ahmad Dhani) sudah P21," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay saat dikonfirmasi, Rabu (14/2).
Namun, hingga saat ini Polres Jakarta Selatan belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan. Dia belum mau menjelaskan secara rinci terkait waktu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke pihaknya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengaku belum mendapat informasi soal perkembangan berkas perkara Dhani. Ia hanya mengatakan, pelimpahan berkas perkara Dhani ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan terakhir kali dilakukan pada Selasa (30/1).
"Ke depan ya dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) kalau sudah P21. Secepatnya," ucap Mardiaz di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam akun tersebut Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK