JR Saragih-Ance Selian dicoret KPU Sumut karena legalisir ijazah SMA JR Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua tim kuasa hukum JR-Ance, Ikhwaludin Simatupang menilai KPU Sumut telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 karena telah mencoret JR-Ance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, ada banyak kejanggalan dalam proses penetapan Paslon Pilgub oleh KPU Sumut.
"Surat Sekdis itu bertentangan. Kami menghadirkan surat Kadis yang tidak terbantahkan dan tidak dibantah surat Sekdis. Apalagi dalam surat Sekdis nomor ijazah itu diakui kebenarannya. Jadi kita memenuhi syarat, " kata Ikhwaludin.
Untuk keperluan pencalonan di Pilgub 2018, JR Saragih telah melegalisir ijazah SMA ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Disdik kemudian melegalisir ijazah JR pada 19 Oktober 2017.
Legalisir ijazah ini yang kemudian diserahkan ke KPU Sumut sewaktu pendaftaran 8-10 Januari lalu. Ia mengatakan, ijazah beserta NEM nya dilegalisir oleh Dinas. Namun, karena tersiar kabar ijazah JR bermasalah, Demokrat kemudian mengkonfirmasi Disdik DKI.
"Disdik menjawab lewat surat pada tanggal 19 (Januari) dan menyatakan ijazah dilegalisir oleh Kepala Dinas. Kepala dinas sendiri menyatakan di poin empat bahwa ijazah tersebut ada," ungkap JR Saragih.
Surat dari Disdik itu kemudian diserahkan Demokrat ke KPU Sumut. Namun, surat itu tidak dijadikan pedoman oleh KPU.
KPU kemudian mengklarifikasi langsung Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang kemudian dijawab pada 22 Januari, oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta bahwa ijazah tersebut tak pernah dilegalisir.
"Tapi, tanggal 22 (Januari), sudah lewat batas waktu. Jadi yang mana mau kita percaya ini? Mana lebih tinggi Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas?" Ya kita akan gugat," kata JR Saragih.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan memastikan pihaknya telah menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh tim kuasa hukum JR-Ance.
Menurutnya, mereka memiliki waktu 12 hari untuk menghasilkan putusan atas permohonan sengketa yang diajukan.
"Kami akan lihat dulu berkasnya untuk diteliti apakah pelanggaran yang digugat ini masuk klasifikasi yang mana. Setelah itu baru diproses," ujarnya.
Sementara itu, KPU Sumut memastikan siap menghadapi permohonan sengketa yang diajukan oleh JR-Ance ke Bawaslu Sumut.
"Yang penting paling lambat 30 hari sebelum pemungutan sudah ada putusan akan ditindaklanjuti. Ini menyangkut logistik surat suara dan sebagainya," kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga.