Akibat permasalahan surat keterangan pengganti ijazah Sihar itu, KPU Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Bawaslu Sumut. Pelapor surat keterangan pengganti ijazah bermasalah itu bernama Hamdan Noor Manik.
Hamdan yang merupakan kakak kandung mantan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik itu menemukan surat keterangan pengganti ijazah atas nama Sihar Sitorus, tidak sesuai ketentuan, namun tetap diterima KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam format A1 sesuai ketentuan, kata dia, surat pengganti ijazah/STTB harus juga memuat cap tiga jari tengah tangan kiri di sisi foto. Surat pengganti ijazah itu juga harus diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.
KPU Sumut telah menetapkan dua calon Pilgub Sumut 2018 yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss). Eramas mendapat nomor urut 1 dan Djoss menjadi pasangan nomor urut 2.
Hamdan menyebutkan, ada tiga bukti yang diserahkan ke Bawaslu Sumut. Bukti pertama, surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan paslon Pilgub Sumut 2018. Bukti kedua adalah surat keterangan pengganti ijazah atasnama Sihar Sitorus yang diterbitkan oleh SMA Pangudi Luhur Jakarta ini, dan terakhir Peraturan Menteri Pendidikan No.29/2014.
Mantan Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Nahdhlatul Ulama (PWNU) Sumut ini mengatakan, mereka menemukan indikasi KPU Sumut melampaui kewenangannya karena menerima surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Yang kami pertanyakan apa KPU menggunakan Permendikbud itu dalam menentukan. Sehingga saya datang ke Bawaslu untuk memerintahkan KPU tinjau ulang itu. Sepanjang itu tidak sesuai dengan Permen maka itu harus batal demi hukum," jelasnya.
"Biarkan Bawaslu dulu yang memprosesnya karena di sini salurannya. Nanti setelah selesai, kami akan ke DKPP," tambahnya.
Sementara itu, anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengaku belum mendapat informasi secara resmi terkait dilaporkannya mereka ke Bawaslu Sumut. Karenanya, ia enggan mendahului untuk memberikan komentar lebih jauh.
"Kami lihat dulu nanti," kata Benget.
Hanya saja, menurutnya, surat pengganti ijazah Sihar tidak perlu dipersoalkan.
"Menurut kami, itu (ijazah) sudah sesuai. Nilainya juga ada kok," ujarnya. (ugo/zul/ugo)