Imas ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika.
Imas dan tiga orang tersangka tersebut awalnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan di dua lokasi, Bandung dan Subang, Jawa Barat, Selasa (13/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria menyatakan, tim KPK pertama kali menciduk Data di rest area Cileunyi, Bandung, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan Data diamankan uang sejumlah Rp62,2 juta. Secara hampir bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Miftahhudin di Subang, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yaitu ASP (Asep Santika) dan S (Sutiana) di kediaman masing-masing," tutur Basaria.
Basaria melanjutkan, usai menangkap delapan orang tersebut untuk kepentingan penyidikan, tim KPK menyegel beberapa lokasi terkait dengan kasus dugaan suap Imas.
Lokasi yang disegel di antaranya ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep, dan ruang kerja di kantor Miftahhudin.
Imas bersama Miftahhudin, Data, dan Asep, ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Imas diduga menerima uang dari Miftahhudin.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengurusan perizinan di Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Kedua perusahaan itu ingin membangun pabrik atau tempat usaha di wilayah Subang, Jawa Barat. (wis)