Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, calon kepala daerah tetap memiliki hak untuk berkampanye meski telah ditahan oleh KPK sekalipun.
"Bagi yang terkena OTT, hak dia sebagai calon masih ada. Itu prinsipnya. Kalau hak paslon masih ajeg, ya hak dia, silakan berkampanye," ucap Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau ditahan bagaimana berkampanye, saya enggak ngerti," kata Wahyu.
Sementara pada malam ini, KPK baru saja menangkap calon gubernur Lampung Mustafa yang diusung NasDem.
Wahyu tidak menyatakan bahwa KPU akan melindungi hak calon kepala daerah yang ditahan KPK untuk berkampanye. Dia menyerahkan hal itu kepada KPK dan meminta calon kepala daerah untuk konsekuen terhadap hukuman atas perbuatannya melakukan dugaan korupsi.
"Perkara karena ada situasi dan kondisi dia tidak bisa keluar kampanye bagaimana, ya itu konsekuensi logis dari itu," katanya.
Wahyu lalu meminta kepada seluruh pasangan calon kepala daerah untuk memanfaatkan masa kampanye secara optimal.
Wahyu menjelaskan, optimal yang dimaksud yakni memperbanyak dialog dengan masyarakat. Tentu dalam rangka memahami masalah masyarakat serta menjabarkan gagasan dan program yang akan dijalankan jika terpilih.
"Juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat mampu menggunakan hak pilih dengan baik," kata Wahyu. (ugo/pmg)