Zumi yang mengenakan kemeja batik tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Dia enggan bicara banyak terkait pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dan langsung bergegas masuk ke markas antirasuah.
"Masuk dulu ya, nanti dulu ya," kata dia singkat, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun peluang Zumi langsung ditahan usai pemeriksaan ini cukup besar. Hal itu diindikasikan sejak beberapa minggu lalu saat KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka.
Lihat juga:Zumi Zola Pasrah Jika Langsung Ditahan KPK |
"Kalau memang harus ditahan, bukan menantang, tapi yang namanya hukum, selaku warga negara dia harus siap," kata Farizi di Jakarta, Jumat (9/2).
Farizi mengatakan, kliennya siap memberikan klarifikasi soal dugaan penerimaan gratifikasi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, sebesar Rp6 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Zumi bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar, pada Rabu 24 Januari 2018.
Selang sehari setelah surat perintah penyidikan atas nama Zumi diteken, KPK mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Orang nomor satu di Jambi itu dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi, dan rumah milik saksi di Kota Jambi. (osc/sur)