Roro diketahui memesan barang haram itu untuk pesta pada hari perayaan valentine kemarin.
"Mau dipake tanggal 14, malam valentine," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roro juga disebut telah mentransfer sejumlah Rp5 juta untuk pembayaran sabu tersebut.
"Harga barangnya sebenarnya Rp4.000.000, yang Rp1.000.000 itu Roro mengaku bayar untuk jasa," katanya.
Sementara Roro ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Dari hasil interogasi, Argo menyebut Roro telah dua kali menggunakan narkoba. Keduanya akan dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Lima tahun yah, karena ada pemufakatan," kata Argo. (sur)