Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, pria berusia 34 tahun itu ditangkap Rabu (14/2) sekitar pukul 02.30 WIB di Jatiwaringin, Bekasi.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden Jokowi, Tokoh Ulama Buya Syafii," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita barang bukti berupa, satu unit handphone, kartu telepon, dan satu unit senjata laras panjang air softgun.
Polisi menjerat AA dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.