Kuasa hukum FJHK Irmanputra Sidin mengatakan gugatan tersebut diajukan ke MK, Rabu (14/2).
"Telah diterima di kepaniteraaan MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018," kata Irman dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin yang disoroti di antaranya tentang pemanggilan paksa terhadap masyarakat yang dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat.
Poin lainnya tentang hak DPR mengambil langkah hukum terhadap warga negara. Hal itu dirasa bertentangan dengan prinsip kedualatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri.
Berikutnya, yang dikritisi FJHK adalah hak imunitas anggota DPR yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
"Jelas merugikan hak konstitusional para pemohon warga negara untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan," tutur Irman.
Pemohon berharap MK dapat segera memutus permohonan secepat mungkin atau setidaknya dapat memberikan putusan provisi.
Sebab, dengan pasal-pasal tersebut pemohon berpendapat warga negara sudah dapat langsung dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Di sisi lain, Irman meyakini MK tetap dapat memutus permohonan uji materi tersebut secara objektif.
"Masih tetap percaya dengan lembaga," kata Irman, "Tetapi kita harus memberikan harapan kepada negara ini."
Juru bicara MK Fajar Laksono telah mengkonfirmasikan perihal gugatan uji materi UU MD3 yang diajukan ke MK.
"Iya benar, MK sudah menerima permohonan yang dimaksud kemarin," kata Fajar.
Lihat juga:Tiga Pasal Kontroversial UU MD3 |