Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi awal bahwa ada penggunaan dana untuk kepentingan pembiayaan pilkada NTT 2018.
"Kita belum dapat informasi apakah sudah ada pembayaran cetak baliho atau spanduk itu tapi secara umum kita akan dalami, dalam bentuk apa saja itu penggunaan uang suap tersebut," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:PKB Tak Akan Cabut Dukungan Marianus Sae |
Meski demikian, Febri mengatakan KPK belum bisa menentukan secara spesifik dugaan penggunaan uang suap itu untuk kepentingan kampanye.
"Nanti akan kami dalami karena ini bagian penting juga dalam penanganan perkara. Meskipun kita lebih fokus kepada keterkaitan suap dengan kewenangan kepala daerah atau pihak-pihak yang menerima dan memberi," katanya.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Wilhemus Iwan Ulumbu yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai. Dia diduga menjadi pihak pemberi hadiah kepada Marianus terkait proyek-proyek di Ngada.
Keduanya jadi tersangka usai diciduk KPK dalam OTT pada Minggu (11/2). Mereka diamankan bersama tiga orang lainnya di tiga lokasi berbeda.
Marianus diduga menerima hadiah Rp4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagai gantinya, Marianus menjanjikan sejumlah proyek di Ngada kepada Wilhelmus.