"Pertama, rakyat itu yang berdaulat. Rakyat bosnya. Pemilik negeri ini rakyat," kata Zulfikli berulang kali dalam sebuah bincang bersama advokat Hotman Paris Hutapea di bilangan Kelapa Gading Permai, Sabtu (17/2) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang itu, Hotman yang menjamu Zulkifli di kedai kopi langganannya, turut menyentil UU MD3 yang ramai diprotes publik.
Menjawab pertanyaan sang pengacara kondang, Zulkifli berkata DPR bakal meluruskan kesalahpahaman publik mengenai maksud UU MD3.
Apabila masih ada ketidakpuasan terhadap pemberlakuan revisi UU MD3, Zulkifli mempersilakan siapa pun untuk menggugat peraturan itu.
"Kalau enggak puas bisa gugat ke MK. Kita tunggu putusan MK," pungkas Zulkifli.
Revisi UU MD3 mendapat persetujuan anggota DPR di rapat paripurna pada Senin (12/2) lalu. Protes publik terhadap peraturan itu terpusat pada tiga pasal kontroversial.
Pertama adalah pasal 73 tentang pemanggilan paksa. Pasal ini melimpahkan kuasa bagi DPR untuk memanggil paksa setiap orang yang tiga kali mangkir dari panggilan anggota dewan.
Kedua adalah pasal 122 tentang contempt of parliament yang menyebabkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
Terakhir adalah pasal 245 tentang hak imunitas yang memaksa aparat penegak hukum harus mendapat izin presiden dan atas pertimbangan MKD sebelum memeriksa anggota dewan.
(ard)