Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan keterangan yang berubah-ubah itu diberikan oleh M saat diiterogasi soal muasal sabu. Alhasil, pihaknya belum mendapatkan jawaban rinci.
"Dari mana [sabu] didapat, sampai sekarang kami belum dapatkan keterangan dari tersangka M karena berubah-ubah keterangannya. Katanya tidak ketemu dengan bandar, tetapi via transfer. Kami mengecek, lalu kami tanya lagi. Dia mengatakan saya bayar cash ketemu langsung. Saat kami tanyakan ketemu di mana, dia mengatakan tidak [ketemu langsung]. Jadi keterangannya berubah-ubah," urainya, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan yang berbeda-beda itu juga menyulitkan kepolisian dalam menentukan apakah status Dhawiya dan Muhammad hanya pengguna atau pengedar.
Barang bukti yang dimaksud adalah cangklong, bong, aluminium foil, dan plastik klip.
"Dalam kegiatan kemarin yang tertangkap menggunakan sabu secara bersama-sama, dia dapat dengan urunan Rp200 ribu per orang, akhirnya sejumlah Rp800 ribu diserahkan ke tersangka M kemudian M yang membeli," jelas Argo.
Saat konferensi pers tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menampilkan Dhawiya, Muhammad dan kakak Dhawiya bernama Syehan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan positif menggunakan narkotika.
Seorang tersangka bernama Chauri Gita alias CG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan positif menggunakan narkotika. Namun, dia tidak dihadirkan saat konferensi pers. Dari keterangan yang diterima polisi, CG tengah mengandung.
"Sakit, sakit," ucap seorang penyidik.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(arh)