"Apa yang dikerjakan KPU itu harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada sengketa, maka kami tunjukkan ini hasil kerja kami," kata Ketua KPU Arief Budiman, usai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang gugatannya dikabulkan Bawaslu, PBB dan PKPI akan diikutsertakan dalam tahapan Pemilu 2019 selanjutnya.
Lihat juga:PBB dan PKPI Tak Lolos Verifikasi Parpol |
"Nanti kami lihat dalil-dalil dari permohonan seperti apa. Nanti lihat juga hasil pengawasan kami," ujar dia.
Menurutnya, waktu maksimal untuk melayangkan gugatan adalah tiga hari kerja setelah penetapan KPU. Namun, ia meminta partai politik tidak mendaftarkan gugatan terlalu mepet dengan batas akhir.
Tujuannya, agar Bawaslu memiliki waktu untuk memeriksa kelengkapan dokumen gugatan dan memberikan waktu tambahan kepada pihak penggugat yang dokumennya belum lengkap.
Sebelumnya, PBB dan PKPI akan menggugat KPU ke Bawaslu karena tak diloloskan dalam tahap verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. (arh)