Koordinator Advokasi AJI Batam, Slamet Widodo menilai laporan atas nama pribadi itu dianggap menyalahi prosedur yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan Batamnews.co.id dilaporkan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah terkait pemberitaan berjudul "Pejabat Ditpam Diduga Bekerja Sama dengan Pemenang Lelang". Laporan dilayangkan pada 14 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Revisi KUHP Dianggap Ancam Kebebasan Pers |
Pemimpin Redasi Batamnews.co.id Muhammad Zuhri menjelaskan berita yang dipersoalkan terkait dugaan pengaturan pemenang lelang jasa pengamanan di LPSE BP Batam.
Menurut Zuhri, Suherman melaporkan wartawan Batamnews pada hari yang sama ketika dua pegawainya ditangkap petugas Polresta Barelang karena diduga melakukan pungli.
"Kami enggak tahu apakah dia emosi atau bagaimana, anak buahnya ditangkap, kemudian dia datang ke Polresta sekaligus melaporkan kami dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah, tanpa melakukan hak jawab," kata Zuhri saat dikonfirmasi.
Dalam pemberitaan itu tidak disebutkan nama pejabat yang diduga mengatur pemenang lelang. Namun Suherman merasa dirinya difitnah atas pemberitaan itu, sehingga membuat laporan ke polisi.
Zuhri mengatakan Suherman baru mengirim hak jawab setelah melaporkan wartawannya ke polisi.
Dalam surat permohonan hak jawab itu, kata Zuhri, Suherman meminta jika pada tanggal 15 Februari tidak diterbitkan berita keberatannya, maka akan dilanjutkan ke proses hukum.
"Padahal dia sudah melaporkan (ke polisi) pada siangnya, tapi malamnya dia kirim hak jawab dengan bunyi seperti itu," tambahnya.
"Kami merasa dikriminalisasi," ujar Zuhri.
Dia menambahkan pihaknya juga telah menyampaikan persoalan ini ke Dewan Pers. Namun mediasi antara kedua pihak yang bertikai belum pernah diadakan.
Menyikapi kasus ini, AJI Batam berencana menggelar aksi protes bersama organisasi pers lainnya di Kepulauan Riau. Mereka menyesalkan pelaporan ke kepolisian tanpa memandang UU Pers dengan menyampaikan hak jawab.
Selain itu, mereka juga menyesalkan pihak kepolisian menerima laporan itu tanpa mengindahkan MoU antara Polri, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers. (wis)