"Permohonan PK diajukan oleh pemohon I terpidana secara tertulis yang diajukan penasihat hukumnya Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra dengan menyebut alasan sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan," ujar Abdullah melalui pesan singkat, Senin (19/2).
Abdullah mengatakan, sidang perdana pemeriksaan permohonan peninjauan kembali akan dilaksanakan pada 26 Februari mendatang di PN Jakarta Utara.
"Ketua PN Jakarta Utara telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti untuk mengajukan upaya hukum PK," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim pemeriksa PK nantinya membuat Berita Acara Pendapat untuk kemudian dikirim ke MA bersama dengan berkas perkara secara lengkap," terangnya.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya terkait surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Ia tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak Mei 2017 lalu.
Sementara itu kuasa hukum Ahok Fifi Lety Indra sejauh ini belum bisa dikonfirmasi soal pengajuan peninjauan kembali kasus penodaan agama ini. (sur)