Kasat Lantas Bogor AKP Hasby Ristama, melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, mengatakan keputusan tersebut diambil usal peninjauan jalur tersebut oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta jajaran Polres Bogor, pada Minggu (18/2).
"Jalur puncak sudah bisa dilalui untuk kendaraan roda dua dan empat pada hari ini. Uji coba jalur ini hanya untuk roda dua dan roda empat saja," ujarnya, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pembatasan untuk kendaraan bus dan truk sehingga bus dan truk untuk saat ini dilarang melintas di kawasan puncak," tuturnya.