"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan pada Selasa, 27 Februari 2018 Pukul 12.00 s.d 14.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (19/2)
Selain mobil milik Lutfi dan Nazarudin, mobil sitaan koruptor lainnya diperoleh dari mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai limit mobil terendah sebesar Rp 157 juta untuk Toyota Vellfire, sedangkan yang termahal yaitu Jaguar dengan harga limit Rp 488 juta.
Para peserta juga diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id untuk melakukan proses penawaran dengan mekanisme open biding.
Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018 pukul 10.00 - 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang, Jalan TMP. Taruna No. 41, Buaran Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten.